ZaKaT yuukk
PeNgeTahuaN No Comments »Bulan ramadhan akhir nya datang juga.. dan ga terasa sudah 9 hari terlewati.. Selamat Menunaikan ibadah puasa.. semoga amal ibadah qta selalu mendapatkan berkah dan ridho-Nya.Amien
Mohon maaf lahir dan bathin yak… eh iya dan yang pasti ntar lagi dah harus zakat.. Bagi kalian yang udah punya penghasilan sendiri, sisihkanlah sebagian dari pendapatanmu untuk dizakatkan kepada mereka yang kurang mampu..
Nah berapa persen nih zakat yang harus kita keluarkan dari pendapatan qta ? kalo ga salah nih namanya zakat penghasilan, ada beberapa ketentuan sbb :
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Namun ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan nisab ini, yaitu apakah dari jumlah penghasilan kotor selama setahun? Atau dari penghasilan bersih setelah dipotong dengan biaya kebutuhan pokok?
Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok dan bila sahabat termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun sahabat diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya.
Contoh perhitungan:
- Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
- Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
- Zakat atas pendapatan (karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Wallahu A`lam Bish-shawab. (diambil dari percikanimandotorg)
Pengen punya